Dark/Light Mode

Kasus Proyek SKRT Kemenhut

Anggota DPR Akui Terima Duit Dari Anggoro Widjojo

Rabu, 17 Juli 2019 09:10 WIB
Tamsil Linrung.
Tamsil Linrung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengusut aliran uang proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung mengaku pernah disodori uang oleh pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, tersangka kasus SKRT. 

Namun, menurut Tamsil, uang tersebut sudah dikembalikan kepada Anggoro. “Betul, dan itu sudah dikembalikan,” kata Tamsil di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014) seusai diperiksa sebagai saksi bagi Anggoro. 

Mengenai jumlah uang yang disodorkan tersebut, Tamsil menyatakan tidak tahu karen a tidak membuka amplop dari Anggoro tersebut. Selain menerima uang dari Anggoro, Tamsil juga mengaku pernah me nerima uang dari Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terpidana kasus SKRT. 

Baca juga : Dunia Dukung Will Connolly

Uang itu pun, kata Tamsil, sudah dikembalikan kepada KPK. “Ada yang ke KPK, yang lewat orang lain. Ada yang ke Pak Anggoro, yang langsung Pak Anggoro serahkan, dikembalikan ke Pak Anggoro,” katanya. 

Tamsil mengatakan, pemberian uang tersebut berkaitan de ngan proyek SKRT Ke mente rian Kehutanan. Ketika pemberian uang berlangsung, Tamsil duduk di Ko misi IV DPR selaku mitra Ke menhut. 

Menurut Tamsil, Anggoro ketika itu meyakinkan bahwa proyek SKRT harus dilanjutkan karena merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, ada usulan di DPR agar pengajuan anggaran untuk proyek SKRT itu ditolak. 

Baca juga : Mantan Anggota DPR& Tokoh Buruh Berebut Kursi Aceng Fikri

“Saat itu Pak Anggoro meyakinkan bahwa ini dana G to G (government to government). DPR tid ak bisa menghambat karena itu dia perlihatkan surat dari Kementerian Keuangan untuk menunjukkan bahwa ini DPR sama sekali tidak boleh menghambat,” katanya.

 Meskipun demikian, pada Oktober 2007, DPR menyetujui anggaran SKRT. Menurut Tamsil, Kementerian Keuangan meminta agar program itu diteruskan dengan dana loan (pinjaman) dari pemerintah AS. 

Tamsil pernah memberikan pe ngakuan serupa tentang pem berian uang dari Anggoro dan Yusuf saat dia bersaksi dalam persidangan kasus Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Ko rupsi pada 2009. 

Baca juga : Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kasus itu, Yusuf divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan terkait proyek SKRT. Pada proyek SKRT, Yusuf ter bukti menyetujui penerimaa n uang sebesar Rp 125 juta dan 220.000 dollar Singapura dari PT Masaro Radiokom, yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.