Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Meikarta

Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Sita Dokumen RDTR

Rabu, 31 Juli 2019 20:18 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa pada hari ini, Rabu (31/7). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta yang menyeret Iwa Karniwa. Barang bukti tersebut terkait dokumen Raperda RDTR Kabupaten Bekasi‎ tahun 2017.

Baca juga : Cari Bukti Suap Meikarta, KPK Geledah Ruang Sekda Jabar

"Dari lokasi, diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Tak hanya ruang kerja Iwa Karniwa, KPK juga melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat. Hingga kini, penggeledahan di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar masih berlangsung.

Baca juga : Kalau Sekda Jabar Mau Mulangin Duit Suap, Bisa Jadi Faktor Meringankan

"Tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," terangnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.

Baca juga : Terjerat Suap Meikarta, Sekda Jabar Punya 50 Bidang Tanah Senilai Rp 3,9 M

Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp 900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.

Uang tersebut disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang‎ yang diserahkan ke Iwa Karniwa, melalui perantara mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng sudah divonis bersalah terkait perkara suap pengurusan izin Meikarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.