Dark/Light Mode

Ketua KPK Sudah Teken Sprindik, Tersangka Baru e-KTP Segera Diumumkan

Jumat, 9 Agustus 2019 12:20 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Istimewa)
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ini berarti, KPK akan segera mengumumkan tersangka baru.

"Sudah ada, nanti diumumkan. Sprindiknya sudah saya tanda tangani," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. "Kalau tidak salah, malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," seloroh Alex di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini. Eks Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor ini berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi, yang sudah menjerat delapan orang sebagai pesakitan itu.

Baca juga : Dua Tahun Jadi Tersangka, Emirsyah Satar dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan

"Saatnya nanti, pasti akan kita umumkan lah itu," ujarnya. Yang pasti, Alex membocorkan, tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta. "Ada birokrasi dan ada swasta," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, komisi antirasuah sudah mengidentifikasi detail pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Kami sudah mengidentifikasi secara detail  siapa saja pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/7) malam.

KPK memastikan telah mengantongi tersangka baru dalam kasus korupsi proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nama tersangka itu bakal diumumkan dalam konferensi pers resmi.

Baca juga : Pekan Depan, KPK Umumkan Tersangka E-KTP

"Tentang siapa tersangkanya, berapa orang tersangkanya, atau dalam posisi apa tersangka tersebut saya kira lebih tepat disampaikan pada pengumuman secara resmi ya," janji eks aktivis ICW ini.

KPK berjanji bakal membongkar kasus korupsi e-KTP ini seterang-terangnya. Semua pihak yang terlibat dipastikan tidak bakal lolos jerat hukum.

"KPK terus mengembangkan kasus e-KTP dan sudah mengidentifikasi peran pihak-pihak lain, yang memiliki peran dalam pengadaan dan penganggaran," tandasnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Baca juga : Tekad Rossi Bangkit Dari Keterpurukan

Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan ke bui. Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.