Dark/Light Mode

Dua Tahun Jadi Tersangka, Emirsyah Satar dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan

Rabu, 7 Agustus 2019 18:16 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, kini mengenakan rompi oranye (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, kini mengenakan rompi oranye (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia: mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Emirsyah, yang diperiksa selama sekitar 7 jam, keluar dari lobi Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8) sore, pukul 17.30 WIB. Kemeja lengan panjang putihnya sudah dibalut rompi orange tahanan KPK. Tangannya terborgol. Raut wajahnya datar. Dengan "jurus mingkem", Emirsyah masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"Ditahan di rutan C1 (Gedung KPK lama) ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Baca juga : Kasus Garuda, KPK Periksa Lagi Emirsyah Dan Penyuapnya

Sementara penyuap Emirsyah, Soetikno, keluar lebih dulu. Sekitar 10 menit sebelumnya.

Seperti halnya Emirsyah, Soetikno sudah mengenakan rompi orange tahanan KPK dan tangan yang terborgol. Dicecar wartawan, Soetikno hanya menjawab, "mohon doa restunya, ya". Hal itu ia ulangi beberapa kali hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Soetikno ditahan di rutan berbeda, yakni Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing Pendidikan, Rektor dan Pengajar Asing Jadi Pilihan Rasional

Keduanya ditahan setelah lebih dari dua tahun menyandang status tersangka. Tepatnya, pada Januari 2017. Sore ini, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka keduanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.

Soetikno menerima komisi dari empat pabrikan, yakni Rolls-Royce, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), serta perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) atas bantuannya meneken kontrak kerja sama dengan PT Garuda Indonesia. Komisi itu kemudian diberikan sebagian pada Emirsyah dan Hadinoto.

Baca juga : Mendagri: Jadi Tersangka, PNS Diberhentikan Sementara

Untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Negeri Singa itu.

Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro, yang dikirim ke rekeningnya di Singapura. Saat ini, KPK terus melacak aset keduanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.