Dark/Light Mode

Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Rabu, 28 Desember 2022 20:25 WIB
Roy Suryo. (Foto: Ist)
Roy Suryo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Roy dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga : Serahkan Beasiswa di Kota Bogor, Jovan: Semoga Ini Bermanfaat

Informasi itu, berupa unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 9 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (28/12).

Baca juga : Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Roy dapat menyebabkan rusaknya kerukunan.

Sementara yang meringankan, Roy belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Baca juga : Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Roy dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons vonis tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. Sementara Roy akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.