Dark/Light Mode

Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 21:01 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Majelis menyatakan, Jaya memalsukan dokumen pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 600 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Urus Dana Hibah, Waka DPR Jatim Disebut KPK Terima Duit Suap Miliaran

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.

Baca juga : Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, ia membuka peluang untuk mengajukan banding. Sebab dalam sidang, tidak ada dokumen otentik yang dihadirkan jaksa sebagai barang bukti.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.