Dark/Light Mode

Cari Bukti Korupsi AKBP Bambang Kayun

KPK Ubrak-abrik Rumah Hingga Apartemennya

Jumat, 30 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Dana perusahaan yang diduga digelapkan merupakan milik mendiang H.M. Said Kapi. Penggelapan itu menggunakan dokumen palsu.

Bareskrim telah menyerahkan kasus yang melibatkan Bambang kepada KPK. “Baik dari penerimanya maupun pemberi (suap),” ujar Alex.

Baca juga : Mangkir Tiga Kali, Saksi Penting Dijemput Paksa

Tak diterima ditetapkan tersangka oleh KPK, Bambang mengajukan gugatan praperadilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatannya terdaftar sebagai perkara nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan dia menerima hadiah atau janji dari Emylia Said dan Hermansyah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Dan Wabup Morowali Utara

Bambang juga meminta pemblokiran rekeningnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar dibuka. Tak hanya itu, Bambang meminta hakim menghukum KPK atas kerugian yang diderita sejak ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022. Nominalnya Rp 25 juta per bulan.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” mohon Bambang.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Rekaman Percakapan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bambang. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang sudah cukup alat bukti.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” putus Hakim Agung Sutomo pada sidang Selasa (13/12/2022). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.