Dark/Light Mode

Cari Bukti Korupsi AKBP Bambang Kayun

KPK Ubrak-abrik Rumah Hingga Apartemennya

Jumat, 30 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun. Tindakan ini untuk mengumpulkan barang bukti kasus korupsi yang menjerat pejabat Mabes Polri itu.

“Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan saksi bernama Yayanti. Dia dijemput paksa penyidik KPK sudah tiga kali mangkir pemeriksaan.

Baca juga : Mangkir Tiga Kali, Saksi Penting Dijemput Paksa

Dalam pemeriksaan Yayanti, penyidik mengonfirmasi sejumlah hal penting penting. “Antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,” ujar Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait sengketa ahli waris PT ACM.

Bambang diduga menerima uang hingga Rp 56 miliar serta mobil mewah. Pemberian itu diduga dari Emylia Said dan Hermansyah yang—dibantu —memanipulasi surat-surat terkait perebutan hak ahli waris PT ACM.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Dan Wabup Morowali Utara

Peristiwa itu terjadi kurun 2013-2019. Ketika AKBP Bambang Kayun menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membocorkan, pihak pemberi suap merupakan pengusaha. Keberadaannya sudah diketahui. “Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri,” ujarnya.

KPK telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pengusutan kasus Bambang.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Rekaman Percakapan

Alex mengungkapkan, Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus pidana umum. Kasus yang menyeret Bambang berkaitan dengan penggelapan dana PT Aria Citra Mulia dan tabungan Rp 2 triliun lebih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.