Dark/Light Mode

Kasus Suap RAPBD, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi

Jumat, 9 Agustus 2019 21:11 WIB
Anggota DPRD Jambi Elhelwi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Anggota DPRD Jambi Elhelwi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua anggota DPRD Jambi, Elhelwi dan Gusrizal. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di DPRD Jambi.

"Dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak 13 Agustus 2019 sampai 21 September 2019 untuk tersangka  E dan G, Anggota DPRD Jambi," ungkap

Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/8).

Baca juga : KPK Rampungkan Berkas Penyuap Anggota DPR Sukiman

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke-13 tersangka tersebut yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhammadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Baca juga : Kasus Impor Bawang Putih, KPK Tahan Anggota DPR I Nyoman Damantra

Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.