Dark/Light Mode

KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi

Selasa, 6 Agustus 2019 18:41 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Zulkarnain (rompi orange) seusai melakukan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8). (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Zulkarnain (rompi orange) seusai melakukan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8). (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Zulkarnain pada Selasa (6/8).

Ia berstatus sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018.Sufardi ditahan komisi antirasuah selama 20 hari ke depan sejak 6-25 Agustus 2019.

Baca juga : Ketua MPR Untuk Golkar, Imin: Silakan...

"Penahanan dilakukan di rumah tahanan K-4 KPK selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/8).

Sufardi sendiri menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pagi tadi. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini. Sufardi keluar dari gedung KPK pukul 17.00 WIB, dengan rompi tahanan orange komisi antirasuah.

Baca juga : Fraksi Kabah Usulkan Mekanisme Musyawarah

Tangannya, diborgol. Sufandi merupakan satu dari 12 anggota DPRD Jambi yang terjerat dalam kasus suap ketok palu ini.

Lima di antaranya yakni Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin sudah terlebih dahulu dijebloskan ke bui. KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta - Rp 600 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp 100 juta sampai Rp 200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.