Dark/Light Mode

Kasus Garuda, KPK Periksa Lagi Emirsyah Dan Penyuapnya

Rabu, 7 Agustus 2019 12:51 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Emirsyah akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus bermesin Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia periode 2004-2015.

"ESA diperiksa sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8). 

Baca juga : Suap Meikarta, ICW: KPK Bisa Jerat Kejahatan Korporasi Lippo

Selain Emirsyah, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd ini berperan sebagai perantara suap dari Rolls-Royce Plc di Inggris kepada Emir.

KPK telah menetapkan Sutikno dan Emir sebagai tersangka sejak Januari 2017. Namun hingga kini keduanya belum juga ditahan, meskipun sudah bolak balik diperiksa komisi antirasuah. 

Baca juga : Kasus Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka, 1 Lagi Ditangani Pomal

Apakah keduanya akan langsung ditahan? Febri mengatakan hal tersebut tergantung dari kewenangan penyidik. "Untuk penahanan, nanti tergantung pd kebutuhan penyidik dan apakah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam perkara ini sesuai KUHAP," jawabnya.  

KPK sendiri tengah mendalami dugaan aliran dana lintas negara, transaksi ini melalui puluhan rekening yang ada di luar negeri. 

Baca juga : Lagi, Bos Connaught International Digarap KPK

KPK menyangka Emir telah menerima uang 2 juta dolar AS serta 2 juta dolar AS lagi dalam bentuk barang dari Rolls-Royce melalui Connaught yang berbasis di Singapura. Suap itu diduga terjadi selama Emir menjabat Dirut Garuda pada 2005 hingga 2014.

KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seharga Rp 8,5 miliar. Diduga pembelian rumah tersebut berasal dari uang yang digelontorkan Sutikno, yang akrab disapa "Bro SS". [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.