Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Tahan Anggota DPR Sukiman

Kamis, 1 Agustus 2019 17:49 WIB
Anggota DPR, Sukiman (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Anggota DPR, Sukiman (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018, Sukiman.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN itu keluar dari Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8) petang, pukul 17.15 WIB.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Aspidsus Jateng

Kemeja putih lengan panjang yang dikenakannya, sudah dibalut rompi orange tahanan KPK. Tangannya diborgol. Tak banyak yang dikatakan Sukiman. Dia hanya meminta doa. "Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," pintanya seraya menaiki mobil tahanan.

Sukiman ditahan di Rumah Tahanan K4 KPK, Geung Merah Putih selama 20 hari ke depan. KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Natan.

Baca juga : Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Sita Dokumen RDTR

Suap itu diduga untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas sebesar USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Baca juga : KPK Terus Pertimbangkan Tuntut Bupati Tamzil Dengan Hukuman Mati

KPK menyebut, Sukiman baru menerima Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 lewat berbagai pihak yang berperan sebagai perantara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.