Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Digugat Ferdy Sambo
Polri: Silakan Saja, Itu Kan Hak Konstitusional
Jumat, 30 Desember 2022 17:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enteng menanggapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo, yang tak ikhlas dipecat dari korps baju coklat.
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi sebagai Tergugat I dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Tergugat II, Kamis (29/12). Seperti terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, dengan klasifikasi perkara lain-lain.
Ada empat permintaan yang disampaikan Sambo, terkait gugatan tersebut.
Baca juga : Yandri Minta Generasi Muda Siapkan Diri Lanjutkan Kepemimpinan Nasional
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Ketiga, memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat, sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Keempat, menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga : Sore Ini, PSS Sleman Kejar Keberuntungan Lawan Pesut Etam
"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut, dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi RM.id, Jumat (30/12).
Dia bilang, Polri akan menghadapi gugatan Sambo secara mandiri. Alias tidak memberikan kuasa ke Jaksa Pengacara Negara.
"Nanti, leading sector-nya Divisi Hukum Polri," cetus Dedi.
Seperti diketahui, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo, karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Terkait tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga : HNW: Jangan Intervensi Kedaulatan Hukum Indonesia
Atas pemecatan ini, Sambo telah mengajukan upaya banding. Namun, ditolak.
Saat ini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya