Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tolak Ide Sistem Proporsional Tertutup
Ahmad Ali: KPU Jangan Bikin Kegaduhan Baru
Sabtu, 31 Desember 2022 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari soal sistem Pemilu 2024, yang kemungkinan bakal kembali memakai sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, pernyataan Hasyim Asy’ari melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu. Dia mengingatkan, aturan dan sistem Pemilu 2024 sudah diatur dalam undang-undang.
“Ketua KPU offside dan sepertinya terjadi disorientasi dalam dirinya,” ungkap Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ditegaskan, UUD 1945 mengamanatkan Pemilu diselenggarakan oleh KPU. Sedangkan ketentuan tentang Pemilu diatur dengan undang-undang. Artinya, hal substansial pelaksanaannya, seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu, itu ditetapkan undang-undang, bukan oleh peraturan KPU.
Baca juga : Partai Maunya Sistem Terbuka Seperti Sekarang
“Ini amanat konstitusi loh. Tugas KPU hanya mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu,” tegas Ali.
Dijelaskan lagi, pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup yakni open legal policy alias kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama Pemerintah. “Jadi jelas ya, bukan wewenang KPU,” ingatnya.
Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi III DPR ini menerangkan, MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. Selanjutnya, pembentuk undang-undang yang merespons putusan MK.
“KPUtidak punya hak apalagi otomatis menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem Pemilu. Sistem Pemilu yang digunakan, sekali lagi menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” tegasnya, mengulangi.
Baca juga : Fraksi PKS: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Representatif Dan Demokratis
Politisi kelahiran Sulawesi Tengah ini mewanti-wanti, agar KPU taat asas dalam bernegara dan memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum. KPU jangan menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional.
“Apalagi membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam Pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah,” tandasnya.
Tak hanya NasDem, Partai Golkar juga menolak keras penggunaan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.
Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, sistem proporsional terbuka memberikan hak rakyat menentukan siapa yang diinginkan untuk menjadi wakilnya. Ini juga menjadi alat rakyat menilai atau menghukum wakil rakyat yang tidak bekerja dengan baik.
Baca juga : Sebut Pemilu Bisa Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dijewer NasDem
“Ini memberikan semua kesempatan yang sama. Calon berusaha bekerja dan dekat dengan rakyat,” kata Dave dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya