Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bos KPU Dukung Sistem Proporsional Tertutup
Partai Maunya Sistem Terbuka Seperti Sekarang
Sabtu, 31 Desember 2022 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari diserang kiri-kanan gara-gara menyatakan kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup alias cuma pilih partai saja. Pasalnya, partai maunya pemilu tetap menggunakan sistem terbuka seperti sekarang.
Pernyataan soal sistem proporsional tertutup itu keluar dari mulut Bos KPU saat menjadi pembicara di acara Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022 yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/12) lalu.
Ketika itu, ia mengomentari, gugatan sistem pemilu yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasyim menebak-nebak soal kemungkinan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, dimana pemilih hanya bisa mencoblos partai bukan caleg.
Baca juga : Ahmad Ali: KPU Jangan Bikin Kegaduhan Baru
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim saat itu.
Dengan kemungkinan itu, ia menyarankan, para caleg menahan diri agar tidak jor-joran dulu cetak spanduk atau baliho yang memasang foto wajah caleg. Karena jika sistem proporsional tertutup dijalankan, foto tersebut tak ada artinya.
"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya nggak muncul di surat suara," terangnya.
Baca juga : Fraksi PKS: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Representatif Dan Demokratis
Pernyataan Bos KPU tersebut sontak memantik polemik. Khususnya dari kalangan yang sudah cocok dengan sistem pemilu yang berlangsung saat ini, yaitu sistem proporsional terbuka. Karena dengan sistem ini, pemilih tak hanya bisa mencoblos partai tapi juga nama caleg.
Sontak, pihak-pihak yang tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup angkat bicara. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali. Ali mengkritik, keras pernyataan Hasyim.
Menurutnya, pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang. "Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," tegas Ahmad Ali.
Baca juga : Sebut Pemilu Bisa Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dijewer NasDem
Kata Ahmad Ali, konstitusi UUD 1945 menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang. Hal ini perintah konstitusi. Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU. "Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," terang Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya