Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Selesaikan 2.103 Perkara Secara Restorative Justice
Kejagung Dinasihatin DPR
Jumat, 25 November 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin berhati-hatimenggunakan proses penyelesaian perkara dengan restorative justice atau keadilan restoratif. Bila tidak diawasi dengan baik, bisa menjadi pintu suap.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara menggunakan restorative justice. Hal ini merujuk dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi, syarat ketika satu kasus dihentikan, salah satunya adalah demi hukum. Boleh jadi restorative justice itu untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan,” ujar Nasir di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Sheila Dara, Aurora Berani Kejar Mimpi
Namun, Nasir khawatir penyelesaian konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa berpotensi menjadi pintu suap bagi aparat penegak hukum. Terlebih, jumlah perkara yang diselesaikan secara restoratif oleh Kejagung sangat banyak.
“Pengawasan restorative justice agar tidak menjadi Rp (Rupiah). Karena berpotensi di-Rp kan kalau tidak diawasi dengan baik,” ucapnya.
Nasir menilai, pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberian restorative justice kepada sejumlah kasus masih kurang. Apalagi pada kasus-kasus yang ada di daerah-daerah pelosok.
Baca juga : Restorative Justice Untuk Koruptor? Please Jangan Sakiti Rakyat
Selama ini restorative justice harus melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). “Tapi untuk di daerah kepulauan yang jauh dari pusat kekuasaan?” tanya dia.
Politikus PKS ini mengungkapkan, selama ini Kejagung jarang melakukan inspeksi langsung terhadap perkara yang diselesaikan secara restorative justice. Sehingga, siapa yang bisa memastikan bahwa restorative justice yang dipraktikkan tidak dalam udang di balik batu.
Dia mencontohkan, salah satu penggunaan restorative justice yang tidak tepat adalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Hal itu mestinya tidak terjadi lagi, dan masyarakat ikut menjadi pengawas di setiap restorative justice yang diberikan Kejaksaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya