Dark/Light Mode

Survei Dewas, Integritas Pimpinan Dan Pegawai KPK Raih Nilai 95,7

Senin, 9 Januari 2023 22:03 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Di bidang pencegahan, Anggota Dewas Harjono menjelaskan selama tahun 2022, Dewas KPK telah menerima sebanyak 477 surat/nota dinas dengan rincian 282 dari internal dan 195 dari eksternal.

Dari jumlah tersebut terdapat 96 laporan pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang ditindaklanjuti.

Laporan ini berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK di bidang penindakan dan eksekusi, koordinasi dan supervisi, pencegahan dan monitoring, pendidkan dan peran serta masyarakat, serta informasi dan data.

Baca juga : Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar Dan Prabowo Naik, Anies Stagnan

"Setelah diterima, aduan ini dilakukan telaah dan klarifikasi dengan perkembangan penyelesaian terhadap penerimaan surat pengaduan,' kata Harjono.

Selain itu, Dewas juga mencatat menerima sebanyak 3.461 dokumen pemberitahuan berupa 1.460 laporan penyadapan, 61 surat pemberitahuan penggeledahan, dan 340 surat pemberitahuan penyitaan.

Kemudian, terdapat 35 kesimpulan terhadap lima kedeputian di KPK yang dihasilkan melalui Rakorwas.

Baca juga : Refleksi 2022, Ini Capaian Dan Prestasi FEB Uhamka

Pada tahun 2022, Dewas juga telah melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja/Rapat Tinjauan Kinerja (REK/RTK) Pimpinan KPK dengan fokus pada evaluasi terhadap 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama (IKU) Pimpinan KPK.

Dalam REK/RTK tersebut. Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji menyampaikan terdapat sembilan rekomendasi dalam rangka pencapaian target sebagaimana yang telah ditetapkan.

Pertama, penghitungan ulang capaian kinerja. Kedua, menyusun juknis terkait dengan pengelolaan/pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan.

Baca juga : Relawan Puan Gelar Pentas Seni Di Banyuwangi Dan Kegiatan Sosial Di Palembang

Berikutnya, ketiga, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi sinergi. Keempat, menyusun regulasi internal yang mengatur tentang mekanisme pemberian Justice Collaborators.

Kelima, memaksimalkan eksekusi uang pengganti. Berikutnya, keenam, menyelesaikan revisi Perkom No. 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja KPK dan ketujuh, menjaga perilaku kerja Pimpinan KPK.

Lalu, kedelapan, menyempurnakan manajemen kinerja pegawai KPK, dan terakhir, kesembilan, meningkatkan budaya penilaian kinerja yang objektif dan akuntabel. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.