Dark/Light Mode

Survei Dewas, Integritas Pimpinan Dan Pegawai KPK Raih Nilai 95,7

Senin, 9 Januari 2023 22:03 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Melalui proses pengukuran yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2022, indeks integritas pimpinan dan pegawai KPK meraih skor 95,7 (pada skala 0-100).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean dalam laporan capaian kinerja Dewas akhir tahun 2022, di Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), Senin (9/1).

Dalam paparannya, Tumpak menjelaskan, indeks integritas ini adalah salah satu misi Dewas dalam mewujudkan KPK yang berintegritas, akuntabel, dan profesional.

Pengukuran Indeks Dewas tahun 2022 dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2022 dengan responden melibatkan seluruh insan KPK.

Baca juga : Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar Dan Prabowo Naik, Anies Stagnan

"Menurut saya (capaian integritas) ini sudah bagus. Dalam pelaksanaan survei ini kami menggandeng pihak ketiga sebagai konsultan," ujar Tumpak.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris menambahkan, selain integritas, KPK, Dewas turut menilai dua indikator lainnya.

Keduanya yakni indeks akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan nilai akhir 76 serta indeks profesionalitas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan nilai 83,93.

Sementara itu, nilai indeks efektivitas dan efisiensi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK akan disempurnakan pada Januari 2023 karena data yang dibutuhkan dalam pengukuran indeks efisiensi belum seluruhnya didapatkan.

Baca juga : Refleksi 2022, Ini Capaian Dan Prestasi FEB Uhamka

"Evaluasi kinerja memang salah satu tugas Dewas, evaluasi pimpinan dan pegawai berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU)," tutur Syamsuddin.

Sepanjang tahun 2022, Dewas menerima 76 surat dan laporan pengaduan. Rinciannya, sebanyak 26 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP).

Kemudian, 16 permintaan keterangan pegawai tidak melanggar KEKP, 8 permintaan narasumber yang berhubungan dengan etik, 4 konsultasi KEKP, dan 22 lainnya (terusan dan surat balasan).

Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan, 3 dari 26 laporan pengaduan dugaan KEKP dinyatakan cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke sidang etik, dan 3 dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca juga : Relawan Puan Gelar Pentas Seni Di Banyuwangi Dan Kegiatan Sosial Di Palembang

Untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, pada tahun 2022 Dewas telah melaksanakan lima kali sidang etik, di mana dua berkas merupakan carry over tahun 2021.

"Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN berarti untuk etik hanya bisa dilakukan sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf," tutur Albertina.

Secara paralel, untuk menguatkan karakter insan Komisi yang kuat dan profesional, Dewas telah melakukan internalisasi KEKP.

Seperti, penyiapan perangkat dan sarana pembelajaran (infografis, videografis, dan proses pembuatan e-learning) dan pelaksanaan program pembelajaran internalisasi kepada 647 pegawai, induksi pimpinan, JPU, dan JPT, dan knowledge management day.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.