Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muhammadiyah Idul Fitri 31 Maret 2025, Tahun Depan Beralih Dari Hisab Ke KHGT
- Kemenag Resmikan Program Beasiswa Zakat, Dorong Mustahik Lebih Berdaya
- Penerbangan Di Bandara Heathrow Inggris Sudah Mulai Pulih
- Legenda Tinju Dunia Big George Meninggal Dalam Usia 76 Tahun
- Siapkan 30 Ribu Rumah Nakes, Menteri PKP Rajin Tebar Rumah Subsidi
Pakar Kebijakan Publik: Momentum Perppu Cipta Kerja Tepat Untuk Antisipasi Situasi Ekonomi
Jumat, 6 Januari 2023 12:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi, dinilai merupakan momentum yang tepat. Tindakan tersebut dinilai antisipatif untuk melindungi kepentingan nasional.
Proses perumusannya juga dianggap telah memenuhi aspek kemaslahatan publik dan syarat urgensi, yakni keterdesakan sosial ekonomi. Hal ini dinyatakan oleh pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi.
"Pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusinya telah mengambil keputusan yang dirasa tepat dan urgen, yakni untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Hal itu untuk memberi kepastian hukum kepada publik, sekaligus mengantisipasi situasi ekonomi dan dunia industri. Itu yang saya lihat," ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/1).
Baca juga : Perppu Cipta Kerja Didesain Untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Yogi menegaskan pentingnya isu stabilitas sosial ekonomi yang bisa berdampak pada stabilitas sosial politik. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, apalagi jika itu dikaitkan dengan kepastian berusaha dan ketersediaan lapangan kerja.
Dari sisi alasan ini, doktor kebijakan publik lulusan University of Malaya ini menilai apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat dan memiliki justifikasi.
Namun Yogi mengungkapkan, kebijakan yang baik dan bertujuan untuk kepentingan publik tetap harus melalui proses penyusunan yang tepat.
"Meski Perppu Cipta Kerja penting untuk kondisi ekonomi dan industri, masyarakat dan kelompok perlu dilibatkan dalam perumusannya,” terang Yogi.
Dalam penilaiannya, pemerintah juga sudah merespon keputusan MK terkait partisipasi publik dalam penyempurnaan UU Cipta Kerja.
Antara lain, dengan menerima masukan dari berbagai pihak dan melakukan koordinasi dengan institusi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
"Nah jika pemerintah sudah mendengar dan menerima masukan dari masyarakat sipil, termasuk kampus, UMKM, LSM dan serikat buruh serta unsur masyarakat lainnya, mungkin yang kemudian penting untuk tindak lanjut adalah bagaimana masukan tersebut dapat diharmonisasikan dengan Perppu dan aturan turunannya," tuturnya
Yogi berpesan, seluruh unsur pemerintah harus lebih bekerja keras untuk melakukan sosialisasi pada segmen-segmen institusi dan masyarakat terkait. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman sebagian kalangan terhadap kebijakan ini. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya