Dark/Light Mode

Ekonom Apresiasi Perppu Cipta Kerja, Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK

Jumat, 30 Desember 2022 21:17 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok Kemenko Perekonomian

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perppu Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, penerbitan itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

"Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut, putusan MK mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri. Perppu Cipta Kerja diharapkan mampu memberi kepastian hukum, bisa mengisi celah aturan hukum, serta mengimplementasikan putusan MK.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.

"Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," tegas Esther, Jumat (30/12).

UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengan ancaman krisis dan ketidakpastian global.

Baca juga : Airlangga Tegaskan, Perppu Cipta Kerja Mendesak Diterbitkan, Ini Alasannya...

"Faktanya, dengan Undang-Undang Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal," kata Dosen FEB Universitas Diponegoro itu.

Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja yang nyata peningkatan realisasi investasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi, sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.

Menurutnya, ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp 1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp 1.600 triliun di 2024.

“Artinya, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa," kata Esther.

Esther menjelaskan, Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri sehingga tercipta nilai tambah.

Kendati demikian, Esther menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pada pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, tak kalah penting adalah sinkronisasi aturan agar tidak lagi terjadi tumpang-tindih.

Baca juga : Genjot Elektabilitas, Golkar Terus Gaungkan Kinerja Apik Airlangga Hartarto

"Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah Undang-Undang Cipta Kerja akan tidak optimal," ungkapnya.

Sementara, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai, keputusan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tidak tepat.

"Penerbitan Perppu tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK," katanya.

Anang mengatakan, Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.

"Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Menurut saya, tidak bisa diselesaikan dengan Perppu," katanya.

Anang menuturkan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif. Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perppu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi mendesak.

Baca juga : Pengamat Apresiasi Pemasangan CCTV Di Setiap Ruangan MA

"Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formal, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki," ujarnya.

Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR, berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.■

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.