Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

Kamis, 5 Januari 2023 15:23 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo. (Foto: Istimewa)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah memilih bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pilihan tersebut tentu punya dasar dan alasan kuat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Basuki Rekso Wibowo mengungkapkan Presiden tentu sudah mempertimbangkan dengan matang kelebihan, kekurangan, reaksi maupun risiko yang akan timbul.

Presiden tentu mengutamakan sebesar besarnya untuk kepentingan dan keselamatan Rakyat Indonesia ketika menetapkan Perppu.

"Presiden berhak menilai suatu keadaan faktual maupun potensial sebagai keadaan kegentingan memaksa. Presiden tentu tidak sembrono dalam menetapkan Perppu," tegas Basuki Rekso Wibowo di Jakarta, Kamis (4/1).

Baca juga : Partai Garuda: Seperti Minyak Dan Air, Perppu Cipta Kerja Tak Berhubungan Dengan Putusan MK

Basuki Rekso memandang bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan pilihan politik pemerintah yang dilakukan secara tepat, cepat, praktis, efektif dan efisien. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dikatakan, masalah kegentingan memaksa mesti dimaknai secara kontekstual dan antisipatif sesuai dengan dinamika keadaan faktual maupun potensial. Termasuk, namun tidak terbatas, adanya ancaman stagflasi ekonomi sebagai ancaman ekonomi global yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap negara dan rakyat Indonesia.

"Keadaan yang demikian itu tidak harus ditunggu dulu sampai dengan terjadinya dan telah menimbulkan akibat fatal dan korban baru kemudian disikapi dengan membuat Perppu. Sikap dan cara demikian absurd, terlambat dan tidak ada gunanya. Lagi pula perihal kegentingan memaksa sebagai alasan pembuatan Perppu telah ditetapkan parameternya dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009," ujarnya.

Terkait kehadiran Perppu Nomor 2 Tahu 2022 yang telah mendapatkan reaksi pro dan kontra, Basuki memandang bahwa hal tersebut boleh-boleh saja. Namun yang jelas Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa presiden berhak menetapkan Perppu berdasarkan alasan terjadinya kegentingan memaksa.

Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

"Presiden berwenang untuk menilai secara subyektif terhadap keadaan obyektif sebagai kegentingan memaksa, untuk digunakan sebagai dasar membentuk Perppu," lanjut Basuki.

Basuki Rekso juga menyayangkan pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa tindakan Presiden memberlakukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dapat digunakan sebagai alasan untuk memakzulkan Presiden.

"Pernyataan provokatif Prof. Jimly Asshiddiqie kurang bijak dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan," ujarnya.

Basuki meminta Pemerintah segera menyerahkan Perppu ke DPR untuk dapat segera disidangkan dan mendapat persetujuan menjadi UU. Meskipun demikian terhadap UU tersebut tetap terbuka kemungkinan dimohonkan pengujian oleh mereka yang memiliki legal standing melalui MK.

Baca juga : Pengamat: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Langkah Cerdas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya.

Selain itu, penetapan Perppu menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.

"Nah Rp 1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 (triliun rupiah). Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, dan ini tidak mudah. Di sisi lain pengusaha juga bersikap wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja ini," tutur Menko Airlangga. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.