Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tingkatkan Bisnis Komersial, Perumda Dharma Jaya Tambah Tiga Gerai Daging
- PT MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS Ke KLHK
- Timnas U-17 Fokus Matangkan Strategi
- UU Cipta Kerja Dorong Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi
- Jabar Punya Banyak Jabatan Fungsional, Bey Machmudin Minta ASN Kerja Lebih Ekstra
Masuk Tahun Politik
Perppu Ciptaker Memberi Kepastian Hukum Investor
Senin, 2 Januari 2023 06:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker menuai pro dan kontra. Perppu ini dinilai bisa memberi kepastian hukum bagi investor. Di sisi lain, Perppu dinilai sebagai jalan pintas dari produk undang-undang.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti mengatakan, investor butuh kepastian hukum di tahun politik. Dia menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No.2/2022 dinilai tepat.
“Jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi,” ujarnya.
Baca juga : Dunia Usaha Dan Investasi Butuh Kepastian Hukum
Dia mengungkapkan, UU Cipta Kerja atau Ciptaker sangat membantu perekonomian nasional di tengah ancaman krisis dan ketidakpastian global. “Faktanya, UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal,” katanya.
Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja adalah peningkatan realisasi investasi. Kata dia, ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.
“Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU Cipta Kerja disahkan, baik PMA maupun PMDN. Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp 1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp 1.600 triliun di 2024. Artinya UU Cipta Kerja memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa,” tuturnya.
Baca juga : Airlangga Tegaskan, Perppu Cipta Kerja Mendesak Diterbitkan, Ini Alasannya...
Esther mengatakan, UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri. Sehingga, tercipta nilai tambah.
Esther juga menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja. “Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah, UU Cipta Kerja tidak akan optimal,” ungkapnya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku setuju dengan langkah Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker. Langkah ini dinilai lebih baik dari pada perbaikan UU diserahkan ke DPR. “Jadi Perppu boleh. Daripada dikasih DPR yang kami mosi tidak percaya,” ujarnya.
Baca juga : Target Investasi Kudu Tercapai
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai, Perppu belum dibutuhkan karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Menurutnya, alasan dampak perang RusiaUkraina sebagai dalih dari Pemerintah tidak relevan.
Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan perbaikan UU dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023. Bukan dengan penerbitan Perppu. “Ini jelasjelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh presiden,” ujar Feri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya