Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beri Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
Perppu Ciptaker Untuk Lindungi Tenaga Kerja
Minggu, 8 Januari 2023 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu ini diyakini bakal memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Perppu ini jadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia. saat ini terjadi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam kondisi global yang masih tidak menentu, lanjut Airlangga, perekonomian Indonesia harus tetap tumbuh positif.
Terlebih, tahun ini Indonesia sudah melakukan normalisasi terhadap defisit anggaran yang dipatok tiga persen. Pasalnya, saat pandemi Covid-19, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tembus di atas 6 persen.
“Upaya ini akan mengandalkan sisi investasi. Diharapkan, Perpu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi investor,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Senada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan, Perppu ini menjadi bukti perlindungan Pemerintah terhadap tenaga kerja.
Perppu tentang Cipta Kerja ini diyakini mampu menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Menurutnya, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu ini penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 merupakan ikhtiar Pemerintah memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” jelas Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Dia mengatakan, ada beberapa substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini. Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialih dayakan. Sedangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
Dengan adanya pengaturan ini, Ida mengatakan, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialih dayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca juga : Beri Kepastian Hukum Berusaha, APJII Dukung Terbitnya Perppu Ciptaker
Keempat, penyempurnaan terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya