Dark/Light Mode

Beri Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Perppu Ciptaker Untuk Lindungi Tenaga Kerja

Minggu, 8 Januari 2023 06:35 WIB
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu ini diyakini bakal memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Perppu ini jadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia. saat ini terjadi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stag­flasi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam kondisi global yang masih tidak menentu, lanjut Air­langga, perekonomian Indonesia harus tetap tumbuh positif.

Terlebih, tahun ini Indonesia sudah melakukan normalisasi terhadap defisit anggaran yang dipatok tiga persen. Pasalnya, saat pandemi Covid-19, defisit Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) tembus di atas 6 persen.

Baca juga : Pakar Kebijakan Publik: Momentum Perppu Cipta Kerja Tepat Untuk Antisipasi Situasi Ekonomi

“Upaya ini akan mengandal­kan sisi investasi. Diharapkan, Perpu Cipta Kerja akan mem­berikan kepastian hukum bagi investor,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Senada, Menteri Ketenagak­erjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dari sisi ketena­gakerjaan, Perppu ini menjadi bukti perlindungan Pemerintah terhadap tenaga kerja.

Perppu tentang Cipta Kerja ini diyakini mampu menjaga keber­langsungan usaha untuk men­jawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menurutnya, substansi ketena­gakerjaan yang diatur dalam Perppu ini penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Un­dang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 merupakan ikhtiar Pemerintah memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketena­gakerjaan yang semakin dina­mis,” jelas Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Dia mengatakan, ada beberapa substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini. Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialih dayakan. Sedangkan dalam Per­ppu Nomor 2 Tahun 2022, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Dengan adanya pengaturan ini, Ida mengatakan, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourc­ing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialih dayakan akan diatur melalui Per­aturan Pemerintah.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Baca juga : Beri Kepastian Hukum Berusaha, APJII Dukung Terbitnya Perppu Ciptaker

Keempat, penyempurnaan terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.