Dark/Light Mode

Guru Besar FH Unpad: Kasus Izin Ekspor CPO Administratif, Bukan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 26 Desember 2022 21:20 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Gde Pantja Astawa. (Foto: Ist)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Gde Pantja Astawa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Gde Pantja Astawa menilai, kasus dugaan korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO), bukan termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Persoalan sesungguhnya administratif," ujar Prof Gde Pantja, kepada RM.id, Senin (26/12).

Indikatornya, sambung Prof Gde Pantja, adalah regulasi atau peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), yang saat itu dijabat M Lutfi.

Menurut Prof Gde Pantja, semua peraturan yang diterbitkan oleh Mendag (Permendag), normanya adalah norma hukum administrasi.

Baca juga : Pedagang Sebut HET Diduga Jadi Penyebab Langkanya Migor

"Kalaupun ada pengusaha yang dinilai melanggar peraturan yang terkait dengan ekspor CPO, ada mekanisme penyelesaiannya secara administratif," tuturnya.

Sanksinya pun, seharusnya sanksi administratif. Dari yang paling ringan berupa peringatan, sampai yang paling berat, berupa pencabutan izin.

"Jadi terlampau dipaksakan bila dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," tegas Prof Gde Pantja.

Kalaupun, Jaksa menilai ada kerugian negara dalam perkara ini, tidak bisa serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca juga : Penetapan HET Diduga Jadi Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng

"Ada mekanisme pengembalian kerugian negara melalui Tuntutan Ganti Rugi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," tandasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca juga : BLT Migor Bagian Dari Program PEN

Serta, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.