Dark/Light Mode

KPK Sita Emas Dan Kendaraan Mewah Rp 4,5 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Rabu, 11 Januari 2023 19:57 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas hingga kendaraan mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan ungkap dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono sudah ditahan KPK.

Baca juga : KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe!

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Baca juga : PUPR Resmikan Rusun STAI Mewah Rp 16,5 Miliar di Kalbar

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.