Dark/Light Mode

KPK Garap Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Kamis, 5 Januari 2023 12:59 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Rijatono Lakka.

Rijatono merupakan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, yang juga jadi tersangka dalam perkara ini.

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di gedung merah putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (5/1).

Apakah Rijatono Lakka akan ditahan? Ali tak menjawab. Dia mengungkapkan, saat ini, bos PT Tabi Bangun Papua itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Rijatono Lakka sebelumnya pernah diperiksa KPK bertempat di Mako Brimob Polda Papua. Saat itu, penyidik KPK mendalami terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Namun, Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca juga : Bupati Mamberamo Tengah Belum Pernah Diperiksa KPK

Dia malah mengajukan surat untuk berobat ke Singapura. Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

Saat itu, hadir juga dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan gubernur asal Partai Demokrat itu.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.

Barang-barang itu diamankan tim penyidik saat penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Terakhir, komisi antirasuah menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.