Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Limpahkan Perkara Sewa Satelit
Tersangka WN Amerika Bakal Disidang Absentia?
Jumat, 13 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Ketut mengatakan pelimpahan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya berkas perkara dikembali ke tim penyidik lantaran dianggap belum lengkap.
Setelah dilimpahkan kembali, berkas itu akan diteliti lagi. Jika dianggap sudah lengkap bakal diproses ke pengadilan.
Kasus bermula saat Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Vendor yang mendapatkan proyek yaitu Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTELTD.
Belakangan, sewa tersebut bermasalah. Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa. Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTELTD mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional -International Chambers of Commerce (ICC) Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda 103.610.427,89 dolar Amerika.
Baca juga : Konsisten Tingkatkan Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Diapresiasi Tokoh Jabar
Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTELTD kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeru Jakarta Pusat agar Kemhan melaksanakan putusan Arbitrase itu dan dikabulkan.
Kemhan balik menggugat agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan Arbitrase Internasional tidak bisa dieksekusi.
Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan kongkalikong proyek sewa satelit ini. Pasalnya, masih ada waktu tiga tahun untuk mengisi slot itu. Sehingga seharusnya tidak perlu menyewa satelit.
Saat diputuskan melakukan kontrak sewa satelit, Kemhan belum memiliki anggarannya. Anggaran baru dialokasikan belakangan.
Baca juga : Pengamat Dukung Pembangunan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Di Tanah Air
Hasil penyidikan Kejagung, kasus ini melibatkan kalangan sipil dan militer. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Madya Anwar Saadi mengatakan penanganan kasus dugaankorupsi satelit Kemhan pada 2015-2021 ditangani secara koneksitas. Kejagung bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dalam penyidikan kasus ini terungkap tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Proyek ini seharusnya disetujui menteri karena menyangkut pertahanan negara.
Selain itu, selama proyek berlangsung tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP). Proyek tersebut juga dinilai tidak memiliki penetapan pemenang yang seharusnya diterbitkan Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran.
Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi para tersangka.
Baca juga : Tagihan Listrik Bakal Lebih Akurat Dan Efisien
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 12 Agustus 2022, proyek ini merugikan negara Rp 453,094 miliar. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya