Dark/Light Mode

KPK Sebut Ada 4 Tersangka Baru e-KTP

Rabu, 31 Juli 2019 18:12 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata  (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut ada empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. "Kalau tidak salah, malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," seloroh Alex di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini. Eks Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor ini berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi  yang sudah menjerat delapan orang sebagai pesakitan itu.

Baca juga : Kasus Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka, 1 Lagi Ditangani Pomal

"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," ujarnya. Yang pasti, Alex membocorkan, tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta. "Ada birokrasi dan ada swasta," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, komisi antirasuah sudah mengidentifikasi detail pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Kami sudah mengidentifikasi lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek KTP elektronik ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/7) malam.

KPK memastikan telah mengantongi tersangka baru dalam kasus korupsi proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nama tersangka itu bakal diumumkan dalam konferensi pers resmi. "Tentang siapa tersangkanya, berapa orang tersangkanya atau dalam posisi apa tersangka tersebut saya kira lebih tepat disampaikan pada pengumuman secara resmi ya," kata Febri.

Baca juga : Eng Ing Eng...Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Kemenpora

KPK berjanji bakal membongkar kasus korupsi e-KTP ini seterang-terangnya. Semua pihak yang terlibat dipastikan tidak bakal lolos dalam jerat hukum.

"KPK terus mengembangkan kasus e-KTP dan sudah mengidentifikasi peran-peran pihak lain yang memiliki peran dalam pengadaan dan penganggaran," tandas Febri.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Baca juga : Segera Diumumkan, Nama 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan ke bui. Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.