Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding
Kamis, 19 Januari 2023 16:10 WIB
Sebelumnya
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis juga menghukum Agus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Apabila uang tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 bulan penjara. Uang pengganti dibebankan kepada Agus lantaran dia mendapat jatah 10 persen atau setara Rp 5 miliar, dari total uang yang diserahkan kepada tim pemeriksa pajak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya