Dark/Light Mode

Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Kamis, 19 Januari 2023 16:10 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis juga menghukum Agus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Apabila uang tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 bulan penjara. Uang pengganti dibebankan kepada Agus lantaran dia mendapat jatah 10 persen atau setara Rp 5 miliar, dari total uang yang diserahkan kepada tim pemeriksa pajak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.