Dark/Light Mode

KPK Tahan Rijatono Lakka, Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Kamis, 5 Januari 2023 17:11 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dia merupakan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga : KPK Garap Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama, terhitung mulai dari 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Rijatono Lakka diduga memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Uang itu diberikan untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua, dalam kurun waktu 2019-2021. Di antaranya, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.

Baca juga : Enembe Sudah Sehat Tuh, Ayo KPK Segera Periksa!

Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Serta, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Padahal, menurut Alex, perusahaan Rijatono Lakka itu sama sekali tidak berpengalaman dalam mengerjakan proyek infrastruktur.

"Sebab, perusahaan tersangka RL sebelumnya bergerak di bidang farmasi," beber Alex.

Baca juga : KPK Telusuri Status Kepemilikan Apartemen Di Jakarta Yang Kerap Ditempati Lukas Enembe

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Dibeberkan eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini, sebelumnya, saat bertemu, kesepakatan awal pembagian persentase fee proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," tegas Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.