Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan
Ahli Sebut Perusahaan Tidak Rugikan Negara Jika Sudah Kantongi Izin
Jumat, 13 Januari 2023 11:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo mengatakan, suatu perusahaan tidak bisa dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara bila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.
Hal itu disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya untuk berusaha di situ, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1).
Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara, jika suatu badan usaha telah melaksanakan kewajibannya. Seperti membayar pajak kepada negara.
Baca juga : Ahli: Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata Dan Pasti
Apalagi, jika perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas seperti Hak Guna Usaha (HGU). Ditambah lagi perusahaan telah menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat sekitar.
"Jadi, tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu baru bisa dikatakan melanggar aturan. Bahkan bisa dianggap telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Rimawan menambahkan, dia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah membuat kajian pada tahun 2011. Saat itu dia berhasil menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Baca juga : Jaksa KPK Nyerah Panggil Eks KSAU
Rumusan perhitungannya pun dituangkan ke dalam Peraturan Menteri dan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara.
"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonomian negara bisa dihitung dengan pasti," tutur Rimawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha.
Dengan demikian, usaha yang dilakukan kliennya tidak dapat dinilai merugikan keuangan negara.
Baca juga : Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Unsur Kerugian Negara
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya