Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Nilai Lukas Enembe Belum Perlu Berobat Ke Luar Negeri
Selasa, 17 Januari 2023 22:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe belum perlu dibawa ke luar negeri untuk berobat. KPK menilai, tenaga kesehatan di Indonesia masih mampu menangani kondisi Lukas.
"Untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1).
Ditegaskannya, pengobatan Lukas Enembe ke luar negeri mesti harus atas dasar rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Baca juga : Bukan Sakit, KPK Duga Lukas Enembe Mau Nyuekin Penyidik
Namun demikian, Alex menyatakan, KPK membuka peluang memfasilitasi pengobatan Lukas ke luar negeri jika tenaga kesehatan di Indonesia tidak mampu menangani tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.
"Tetapi dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia. Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," ungkap Wakil Ketua KPK dua periode ini.
Diberitakan, Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Selasa (17/1).
Baca juga : KPK Dalami Kemungkinan Lukas Enembe Mainkan Dana PON XX
Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan kondisi kesehatan kliennya memburuk saat berada di gedung KPK.
"Drop, dia drop. Mungkin jadwal pemeriksaan dia tidak bisa (sakit) jadi beliau dilarikan ke rumah sakit," ujar Petrus kepada wartawan.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Baca juga : KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp 1 Triliun
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya