Dark/Light Mode

KPK Duga Istri Dan Anak Lukas Enembe Ikut Atur Proyek Di Pemprov Papua

Jumat, 20 Januari 2023 19:55 WIB
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, istri dan anak Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, ikut campur tangan dalam menentukan pemenang proyek di Pemprov Papua. 

Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik komisi antirasuah kepada Yulce dan Astract, ketika memeriksa keduanya pada Rabu (18/1).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Baca juga : Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otsus Papua

Selain itu, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga mencecar anak-istri Lukas tentang penyerahan uang dari Rijatono Lakka, tersangka penyuap, terkait sejumlah proyek di Papua.

"Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE," bebernya.

Karena itu, Ali membantah pernyataan pihak pengacara Lukas yang menyebut, penyidik KPK menanyakan hal pribadi ke keluarga Lukas.

Baca juga : KPK Tak Permasalahkan Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Pengacaranya

"Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi," tegas Ali.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga : Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dan Aliran Dana Ke KKB Lukas Enembe

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.