Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otsus Papua

Jumat, 20 Januari 2023 19:52 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami hal itu saat memeriksa Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda, hari ini.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD, termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua," ujar Ali, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Baca juga : Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum

Selain itu, Yunus dimintai keterangannya terkait pos alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional Lukas Enembe sebagai gubernur.

"Didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai Gubernur," ungkapnya.

KPK juga mendalami berbagai isu dugaan korupsi dan penggunaan uang korupsi ke berbagai bentuk, termasuk aktivitas judi Lukas Enembe. Komisi antirasuah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga : Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dan Aliran Dana Ke KKB Lukas Enembe

"Jadi, selain suap dari Rijatono Lakka yang kami yakin lebih dari Rp 1 miliar, kemudian juga gratifikasi dari beberapa pihak kamu juga dalami. Kemudian hal lain," beber Ali.

KPK pun membuka peluang penerapan sejumlah undang-undang lain, seperti kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sepanjang ditemukan alat bukti, Ali menegaskan, KPK tidak segan menerapkan pasal-pasal selain dugaan suap dan gratifikasi.

"Seperti TPPU apakah kemudian dimungkinkan kah atau tidak tentu kami nanti akan terus kami sepanjang kemudian ditemukan alat bukti," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.