Dark/Light Mode

Empat Bos Perusahaan Diperiksa Terkait Korupsi IPDN

Jumat, 12 Juli 2019 13:49 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat petinggi perusahaan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Para petinggi yang dipanggil yakni Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto, Direktur Utama PT Timur Mas Abadi, Harry Agus Tanzil, Direktur Utama PT Arus Berkat Bersama, Triwahyu Wicaksono, dan Direktur PT Mayang Sakti, Zaliansyah Fitriadi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/7). 

Baca juga : Jokowi Ucapan Terima Kasih Pada Polri

Komisi antirasuah terus mendalami peran dua korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN. Kuat dugaan kedua korporasi ini ikut terlibat dalam skandal pembangunan IPDN tersebut.

Penyidik sudah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita tim dari kedua lokasi tersebut. Teranyar, penyidik menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya, Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta, Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 4 kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan 2 tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Baca juga : Pengelolaan Sampah Terpadu Bisa Tekan Impor

Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek itu.

Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp 11,18 Miliar, dan Rp 9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Baca juga : Anak Perusahaan BUMN Bukan BUMN

Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.