Dark/Light Mode

Ongkos Haji Diusulkan Naik Signifikan, Kemenag Jelaskan Hitungannya

Minggu, 22 Januari 2023 14:41 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini naik sebesar Rp 514.888,02. Dari rata-rata sebesar Rp 98.379.021,09 pada 2022 menjadi rata-rata Rp 98.893.909,11. Di saat yang sama, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah naik signifikan dibanding 2022, yaitu dari Rp 39.886.009,00 menjadi Rp 69.193.733,60.

 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, kenaikan Bipih yang signifikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen Nilai Manfaat. Nilai Manfaat yang dimaksud adalah hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana haji yang sudah disetorkan para calon jemaah.

Baca juga : ONH Diusulkan Naik, Prof Mahmud: Untuk Lindungi Nilai Manfaat dan Calon Jemaah

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar Nilai Manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman, seperti dimuat kemenag.go.id.

Menurutnya, pemanfaatan dana Nilai Manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi Nilai Manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.

Baca juga : BPKH Transparan Dong, Dana Umat Harus Jelas

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai Manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, Milai Manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, Nilai Manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pascapandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Baca juga : 62.879 Jemaah Haji Berusia 65 Tahun Ke Atas, Kemenag Terjunkan Petugas Khusus

Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka Nilai Manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang. "Jika komposisi Bipih (41 persen) dan Nilai Manfaat (59 persen) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas Nilai Manfaat," urainya.

Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih 70 persen dan Nilai Manfaat 30 persen.

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak Nilai Manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya. Ini usulan Pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal," tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.