Dark/Light Mode

Pencabutan PPKM Nggak Asal-asalan, Ini Dasar Pertimbangannya...

Jumat, 30 Desember 2022 15:49 WIB
Pencabutan PPKM Nggak Asal-asalan, Ini Dasar Pertimbangannya...

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah melalui pertimbangan yang matang.

Indonesia adalah satu dari empat negara G20 yang tidak mengalami gelombang pandemi Covid-19, selama 10 bulan berturut-turut.

Saat puncak Delta pada 18 Juli 2021, jumlah kasusnya sampai 56.757 per hari. 20 Februari 2022, pada puncak Omicron angkanya tembus 64.718.

Baca juga : Ferdy Sambo Gugat Presiden Dan Kapolri, Ini 4 Permintaannya

Dan sekarang ini, situasinya makin terkendali. Pada 29 Desember, jumlah kasus harian hanya 685. Angka kematian 2,39 persen. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) 4,79 persen, dan ICU harian 297.

Semua angka-angka itu, masuk dalam kualifikasi baik WHO.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, selama lebih dari 10 bulan dan melewati berbagai pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," tegas Jokowi.

Baca juga : Impor Beras Bukan Kebijakan Grasa-Grusu, Ini Alasannya...

"Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuhnya. 

Pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Pada Sero Survei Desember 2021, angkanya mencapai 87,8 persen. Kemudian pada Juli 2022, naik menjadi 98,5 persen.

"Artinya, secara komunitas, kekebalan kita ini berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi, sampai hari ini berada di angka 448.525.478. Ini angka yang tidak sedikit," ucap Jokowi. ■

Baca juga : Senayan Dukung Presiden

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.