Dark/Light Mode

2 Minggu Lalu Digelar Ekspose

Kasus Formula E Jalan Di Tempat

Rabu, 25 Januari 2023 06:45 WIB
Anies Baswedan, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, menyambut pembalap Formula E, Juni 2022. (Foto: Istimewa)
Anies Baswedan, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, menyambut pembalap Formula E, Juni 2022. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balapan Formula E Jakarta masih jalan di tempat. Dua minggu lalu, KPK melakukan ekspose. Hasilnya, KPK belum menemukan niat jahat alias mens rea dalam kasus ini.

Ekspose kasus Formula E ini, diketahui setelah ada laporan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya dilaporkan ke Dewas karena diduga tak menaikkan status Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.

Adanya pelaporan ini diungkap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. "Ya benar (dilaporkan). Sedang dipelajari oleh Dewas," kata Syamsuddin, saat dikonfirmasi, kemarin.

Namun, Syamsuddin tak mengungkap siapa yang melaporkan Endar dan Karyoto. Dia juga belum menjelaskan detail dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Dewas KPK. "Pelapornya sebuah LSM (lembaga swadaya masyarakat), lupa namanya," ucapnya.

Ekspose kasus Formula E diketahui dilakukan KPK, dua minggu lalu, tepatnya, Selasa (10/1). Dalam ekspose tersebut, KPK mengundang Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. Dari KPK, hadir langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan dua wakilnya: Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Endar dan Karyoto juga hadir. Lalu, ada juga Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik dan Satgas Penuntutan.

Ini sebenarnya bukan kali pertama KPK melakukan ekspose kasus Formula E. Sebelumnya juga sudah pernah. Tujuannya, untuk menambahkan alat bukti.

Baca juga : Maling Nginap Dua Malam Di Sekolah

"(Ekspose) kan sudah berkali-kali. Dan saat ini memang masih dalam proses penyelidikan karena terus melengkapi, terus mencari, petunjuk-petunjuk alat bukti dugaan peristiwa pidananya," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, ekspose berkali-kali itu merupakan hal yang wajar. Dalam ekspose itu, KPK bisa mendapat banyak masukan. Termasuk mengetahui dinamika pengusutannya yang berakhir pada permasalahan hukum.

"Apakah ditemukan peristiwa pidana kah, atau ada pihak yang bisa dipertanggungjawabkan kah? Itu kan tentu tidak kemudian dilakukan dengan diam-diam, misalnya," ucapnya, memberi contoh.

Dia memastikan, KPK bekerja sesuai prosedur dalam penyelidikan ini. "Karena pada gilirannya akan dipertanggungjawabkan di depan Dewan Pengawas, di depan penuntutan, dan persidangan secara langsung. Kan akan disampaikan di sana terbuka," tutup dia.

Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menampik kabar adanya ekspose itu. Dia bilang, KPK memang ada pertemuan dengan BPK. Namun, bukan ekspose perkara, apalagi membahas secara spesifik soal perkara Formula E. Menurutnya, dalam pertemuan itu, BPK justru yang mengundang KPK. "BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara," sebut Johanis.

Selain itu, dia juga membantah KPK tebang pilih perkara. Dia juga memastikan, pimpinan KPK tidak bisa menekan penyidik untuk menaikkan kasus tertentu dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga : Selamat Jalan King Pele

"Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung pada pimpinan, tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak," terang Johanis.

Selama ini, pengusutan kasus Formula E terus muter-muter. Sudah banyak saksi yang dipanggil, tapi sampai sekarang, nasib pengusutan kasus ini tak juga jelas, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat untuk Keadilan ke KPK, September 2021. Mereka menilai, penyelenggaraan Formula E tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayar commitment fee kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19. KPK pun menindaklanjuti laporan tersebut.

Sejak November 2021, KPK menelusuri kasus ini. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan klarifikasi. Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta telah menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK, 9 November 2021.

Selanjutnya, pada 8 Februari 2022, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadir di KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Edi mengatakan dirinya membawa sejumlah dokumen penunjang seperti dokumen anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD 2019.

Pada 16 Juni 2022, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto juga datang ke KPK untuk memberikan keterangan soal penyelenggaraan Formula E.

Baca juga : Hingga 16 Desember, OJK Terima 14.088 Pengaduan Lewat APPK

Empat bulan berselang, KPK memanggil Anies Baswedan, yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI, untuk dimintai keterangan lebih komprehensif. Pemeriksaan Anies yang dilaksanakan Rabu, 7 September 2022.

Di akhir 2022, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E masih berjalan. "Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," sebut Firli.

Ia mengatakan, prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu. "KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," tegas dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.