Dark/Light Mode

Menperin: Sosialisasi Dan Edukasi Kerek Populasi Kendaraan Listrik

Sabtu, 15 Oktober 2022 23:36 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier (kiri) melakukan test ride sepeda motor listrik VIAR New Q1 disaksikan General Manager VIAR Motor Dimas Tommy Radityo (kedua kiri) saat melakukan kunjungan kerja di PT Triangle Motorindo (VIAR Motor) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/10). (Foto: Ist)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier (kiri) melakukan test ride sepeda motor listrik VIAR New Q1 disaksikan General Manager VIAR Motor Dimas Tommy Radityo (kedua kiri) saat melakukan kunjungan kerja di PT Triangle Motorindo (VIAR Motor) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka menunjang Green Mobility sebagai upaya pengurangan emisi gas karbon, Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan populasi penggunaan kendaraan listrik di tanah air.

Guna mencapai sasaran tersebut, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keuntungan yang bisa didapatkan oleh konsumen dalam penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Di sisi produsen, Kemenperin mendorong industri otomotif dapat menghasilkan beragam produk inovatif dengan teknologi kendaraan listrik mutakhir.

“Saat ini, sosialiasi dan edukasi menjadi salah satu langkah yang sangat penting, misalnya terkait dengan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan serta kenyamanan pakai kendaraan listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di PT Triangle Motorindo (VIAR Motor) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/10).

Baca juga : Fermentasi Diklaim Jadi Solusi Kunci Menutrisi Populasi Dunia

Dalam rangka menciptakan market sekaligus memperbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adanya Inpres ini akan menjadi katalis peningkatan produksi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam percepatan era elektrifikasi di Indonesia.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025,” ungkap Agus.

Menperin optimistis, target tersebut dapat tercapai dalam waktu dekat karena dukungan kapasitas produksi sepeda motor listrik dari 35 produsen kendaraan listrik mencapai satu juta unit per tahun. “Hal ini untuk mencapai target pemerintah untuk Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29 persen di 2030 dan mencapai target emisi nol atau net zero emission pada 2060,” ungkapnya.

Baca juga : Menpora Minta Klub Dan Suporter Patuh UU Keolahragaan

Oleh karena itu, Agus menegaskan, perlunya penguatan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sehingga Indonesia mampu menjadi produsen hub kendaraan listrik di wilayah ASEAN dan Oceania. “Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air,” ujarnya.

Pengoptimalan komponen lokal

Lebih lanjut, Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022,” imbuhnya.

Baca juga : Menkeu: Forum G20 Jadi Navigasi Hadapi Krisis

Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” paparnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.