Dark/Light Mode

Keluarga Minta Pihak RSPAD Dan IDI Sampaikan Kondisi Lukas Enembe Secara Obyektif

Kamis, 26 Januari 2023 15:09 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Duga Istri Dan Anak Lukas Enembe Ikut Atur Proyek Di Pemprov Papua

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Baca juga : KPK Tak Permasalahkan Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Pengacaranya

Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas selesai. Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sekitar 4 jam diperiksa, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Digarap KPK 6 Jam, Anak Dan Istri Lukas Enembe Pake Jurus Mingkem

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.