Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Sebut Lukas Enembe Perlu Dirawat di RSPAD

Rabu, 11 Januari 2023 12:06 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (10/1) malam. (Foto: Ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (10/1) malam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe memerlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

“Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh Tim Penyidik dan dokter KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (11/1).

Ali mengungkapkan, perawatan terhadap Lukas diputuskan setelah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan medis, sejak Selasa (10/1) malam, pasca ditangkap tim KPK.

Baca juga : Enembe Tak Berdaya

“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ungkapnya.

Ali menuturkan, waktu perawatan untuk Lukas ditentukan oleh tim medis RSPAD. Kendati demikian, dia memastikan komisi antirasuah bakal melakukan pemeriksaan setelah Lukas selesai dirawat.

"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," tegas Ali.

Baca juga : Tiba Di RSPAD Gatot Subroto, Lukas Enembe Jalan Dituntun

Dia juga memastikan, proses hukum terhadap Lukas menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati HAM, serta pemenuhan hak-haknya sebagai tersangka. Hal itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," tandas Ali.

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah lebih dulu menahan penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca juga : KPK Baru Tahan Lukas Enembe Besok

KPK menduga, Rijantono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar agar perusahaannya mendapatkan pengerjaan beberapa proyek di Pemprov Papua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.