Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila
KPK Telusuri Dana Ke Eks Ketum PBNU
Senin, 30 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Mualimin memastikan, Said Aqil tidak mengetahui asal muasal uang tersebut. Apalagi mengetahui bahwa uang tersebut merupakan “infak” dari mahasiswa baru.
Jaksa juga menunjukkan nama-nama warga Nahdlatul Ulama (NU) lainnya yang memberikan “infak” untuk pembangunanGedung LNC. Daftar nama itu ditampilkan melalui proyektor.
Di antaranya adalah Mukri Rp 400 juta, Asep Sukohar Rp 200 juta, Lusi Rp 150 juta,dosen-dosen sebesar Rp 450 juta, Dekan FISIPRp 100 juta,Dekan MIPARp 100 juta, Dekan Hukum Rp 100 juta dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Rp 100 juta.
“Apakah mereka yang memberikan infak ini juga menitipkan mahasiswa?” tanya jaksa.
Baca juga : Kasus Lakalantas Mahasiswa UI, Langkah Polisi Terbitkan SP3 Dinilai Tepat
“Tidak tahu Pak, saya hanya diperintahkan mengambil uang-uang infak itu,” jawab Mualimin.
Dalam perkara ini, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 6,9 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Rasuah terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN).
Dalam surat dakwaan disebutkan Karomani selaku Rektor Unila sejak 2020 hingga 2022, memiliki kewenangan meloloskanpara calon mahasiswa baru Unila.
Karomani tidak hanya menerima suap dari jalur Seleksi Mandiri tapi juga dari jalur Seleksi Bersama Masuk PerguruanTinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Baca juga : Eks Pejabat Pajak Borong 103 Tanah Rp 51 Miliar
Karomani meloloskan enam orang calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan 11 calon mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN. Setelah menerima permintaan “titipan” dan sejumlah uang untuk memasukkan nama-nama tersebut dengan status diluluskan di dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Permintaan uang disampaikan Karomani melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin. Karomani meraupRp 10 miliar dalam bentu uang tunai, perhiasan, hingga bangunan.
Selain Karomani, Jaksa KPK mendakwa Heryandi, eks Wakil Rektor (Warek) 1 Unila dan Muhammad Basri, eks Ketua Senat Unila melakukan korupsi.
Heryadi dan Basri didakwa menerima suap masing-masing sebesar Rp 300 juta dan Rp150 juta dari total Rp 3,4 miliar hasil dari Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri SBMPTN dan SMMPTN Unila.
Baca juga : IPNU Mubar Sebut Demo Mahasiswa Di Kemendagri Ditunggangi Kepentingan Politik
Jaksa KPK mengatakan Heryandi dan Muhammad Basri sertabeberapa orang lainnya ikut berperan, sebagai pengumpul dana dari para orang tua calon mahasiswa yang menginginkan anaknya masuk Unila. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya