Dark/Light Mode

Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 5 Orang Ke LN

Jumat, 13 Januari 2023 17:12 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah beberapa pihak ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Pencegahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan.

"Ada lima orang yang dilakukan cegah ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Baca juga : KPK Usut Pihak Yang Bantu Lukas Enembe Lari Ke LN

Ali tak mengungkapkan identitas kelima orang yang dicegah tersebut. Namun, berdasarkan informasi, kelimanya adalah Yulce Wenda (istri Lukas Enembe), Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga), Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta), serta Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG).

Menurut Ali, pihak-pihak yang dicegah ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Harapannya, ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," bebernya.

Baca juga : Lukas Enembe Kesulitan Berbicara, KPK Sertakan Ahli Bahasa Dan Isyarat Untuk Periksa

Pencegahan dilakukan sejak akhir November 2022 dan ada juga di bulan Desember 2022.

"Kelimanya dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti, pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," tandas Ali.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga : Begini Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Setelah Ditangkap

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.