Dark/Light Mode

Kasus Lakalantas Mahasiswa UI, Langkah Polisi Terbitkan SP3 Dinilai Tepat

Sabtu, 28 Januari 2023 17:59 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (Ist)
Ilustrasi kecelakaan. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas, menjadi tersangka.

Sebab, kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu terjadi karena kelalaiannya sendiri, bukan karena kelalain pengemudi Pajero yang juga terlibat dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022 itu.

Karena itu, pengamat transportasi Ki Darmaningtyas mengatakan, penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban merupakan hal yang logis.

"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Dia mengatakan, korban itu tidak selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara. Ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.

Baca juga : KPU Bantah Instruksikan KPUD Loloskan Parpol Tertentu Jadi Peserta Pemilu

"Kalau kita melihat kasus yang di Srengseng Sawah ini, itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," bebernya.

Nah, dalam kasus ini, kata Darmaningtyas, motor melaju dengan kencang, mengerem mendadak, dan pengendara jatuh terpelanting, lalu terkena mobil.

"Keduanya saya tidak kenal, baik korban maupun saksi pengendara mobil. Komentar saya berdasarkan pertimbangan rasionalitas," ungkap Darmaningtyas.

Namun, ketika korban yang ditetapkan sebagai tersangka itu meninggal dunia, katanya, maka penyidikan berakhir.

"Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal, berarti penyidikan berakhir secara otomatis," jelasnya.

Baca juga : Relawan Ustaz Sahabat Ganjar Berikan Speaker Dan Sembako Di Deli Serdang

Darmaningtyas juga mendukung saran dari kepolisian agar pihak keluarga korban menempuh langkah hukum praperadilan jika merasa tidak puas.

"Saya mendukung langkah praperadilan tersebut untuk membuktikan apakah mobil atau motor yang salah," ungkapnya.

Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu penabrak menjadi tersangka. Harus dilihat sebab-akibat. Seperti, melihat posisi kejadian, merunut peristiwa, serta mencari keterangan saksi mata.

Jika memang salah, korban juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lantaran tersangka telah meninggal dunia, perkara ini memang wajib dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Marcus Priyo Gunarto, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah masalah lain.

Baca juga : Nih Tips Terhindar Dan Selamat Dari Gigitan Ular Berbisa

Hal itu harus didasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian, apakah sudah berhati-hati dalam mengendarai mobil dalam kondisi hujan, jalan licin, keadaan gelap apakah lampu mobil memberi penerangan yang cukup, kecepatan wajar dan fungsi rem berjalan baik.

"Kalau keadaan ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena tidak ada unsur kesalahan," ujarnya.

Untuk itulah, katanya, SP3 yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pengemudi mobil karena tidak cukup bukti, tidak masalah.

"Tujuan SP3 kan memberikan kepastian hukum," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.