Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masih Terus Kumpulin Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Senin, 30 Januari 2023 17:27 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Tim penyidik komisi antirasuah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari-13 Maret 2023 di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.

"Ini merupakan kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka LE," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (31/1).

Baca juga : Presiden Puji Peran Masyarakat Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Dia memastikan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami tetap memperhatikan hak-hak Tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," tandas Ali.

Baca juga : Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dan Aliran Dana Ke KKB Lukas Enembe

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga : KPK Kembali Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Ke RSPAD

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.