Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Real Count PILPRES 2024
24,50%
Anies & Muhaimin
58,82%
Prabowo & Gibran
16,68%
Ganjar & Mahfud
Waktu Update
19 Maret 2024, 17:00 WIB | 647.959 dari
823.378 TPS | Data masuk
78,70%
Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban Investasi Bodong
Senin, 30 Januari 2023 22:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan Mahkamah Agung (MA), yang nanti memeriksa kasasi kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, untuk memperhatikan nasib korban dan membela keadilan bagi korban yang mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
"Kami juga bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komprehensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Senin (30/1).
Baca juga : Kyai Muda Pendukung Ganjar Gelar Khitanan Massal Dan Doa Bersama Di Bojonegoro
Ade ingin masyarakat yang menjadi korban bisa mendapat keadilan dan uangnya kembali lagi. Menurutnya, butuh keputusan hukum agar para korban mendapat haknya kembali, yakni uang yang disetor ke Indosurya.
"Jadi harus ada ketegasan kepastian hukum agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah," ujarnya.
Di sisi lain, Ade meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap vonis yang dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut.
Baca juga : Derbi Suramadu, Lefundes Ingatkan Soal Kesalahan Kecil
Ia juga menyerahkan kepada KY jika ada indikasi pemberian hadiah kepada hakim agar melepas dua terdakwa Indosurya.
"Kita mengajak juga KY untuk bisa memberikan responsifnya lah kepada putusan ini. KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diputuskan sesuai dengan aspek hukumnya," bebernya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.
Baca juga : Investor Global Dirayu Investasi Di Tanah Air
Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1) lalu. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Jumat (27/1).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya