Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Hakim Itong Isnaeni Ke Lapas Surabaya

Rabu, 1 Februari 2023 18:00 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu (1/2).

Eksekusi pidana penjara ini dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Timnas Jeblok, Shin Tae Yong Diwarning PSSI

"Hari ini Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/2).

Itong Isnaeni akan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia sebelumnya divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : BPS: Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Sulit Tercapai

"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta," tegas Ali.

Sebelumnya, Hakim menyatakan Itong Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap.

Baca juga : 300 Ulama Bakal Hadiri Muktamar Internasional PBNU Di Surabaya

Adapun, suap yang diterima Itong Isnaeni berkaitan dengan pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang saat itu sedang berproses di PN Surabaya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.