Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Alasan KPK Periksa 4 Hakim Agung Di Gedung MA

Kamis, 19 Januari 2023 19:39 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA, yang menjerat beberapa hakim di badan peradilan tertinggi tersebut.

Keempatnya, Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif, diperiksa di Gedung MA.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Gedung MA.

"Untuk efektivitas pemeriksaan. Sebab, para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Garap 4 Hakim Agung

Sementara di sisi lain, tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Sudrajad Dimyati.

"Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK juga mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap dua orang wiraswasta," tutur Ali. 

Baca juga : Debutan, Persis Solo Nggak Puas Di Papan Tengah

Ali tak menyebut identitas kedua orang tersebut. Dia hanya menjelaskan, mereka dicegah karena diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini.

Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," harap Ali. KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Juga, Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Baca juga : Ini Penjelasan BMKG Soal Gempa Tektonik M4,7 Di Cigudeg Bogor

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.