Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pertimbangkan Cegah Pengusaha Dito Mahendra Ke LN

Jumat, 6 Januari 2023 18:01 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.

KPK menyatakan mempertimbangkan untuk mengeluarkan pencegahan bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

"Tentu nanti diperitmbangkan, apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak bepergian ke luar negeri itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (6/1).

Baca juga : KPK Sudah Datangi Rumah Pengusaha Dito Mahendra, Tapi Yang Dicari Tak Ada

Meski begitu, Ali masih berharap Dito kooperatif untuk mengonfirmasi keberadaannya kepada penyidik. Dia menyatakan, penyidik belum menemukan keberadaan pria yang disebut sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.

"KPK sudah berupaya, termasuk mendatangi tempat kediamannya, sebagaimana di data kependudukan tetapi memang tidak ada keberadaan dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Ali mengingatkan, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk membuat perbuatan pencucian uang Nurhadi menjadi terang.

Baca juga : 3 Kali Mangkir Dalam Kasus TPPU Eks Sekretaris MA, KPK Buru Pengusaha Dito Mahendra

Penyidik komisi antirasuah pertama kali memanggil Dito 8 November 2022. Kemudian, panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Dan terakhir, Dito dipanggil Kamis (5/1) kemarin.

Sekadar latar, KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Aset-aset milik Nurhadi telah didalami KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga : Sandi Mending Out

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Dia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.