Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK: Istri Dan Anak Tolak Lengkapi Berkas Perkara Lukas Enembe
Kamis, 19 Januari 2023 18:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona, enggan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara sang suami.
Meduanya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Lukas sebagai tersangka, pada Rabu (18/1).
Baca juga : KPK Kembali Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Ke RSPAD
"Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Kendati ogah diperiksa bagi Lukas, Yulce dan Astract bersedia melengkapi berkas perkara tersangka lainnya, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Rijatono adalah penyuap Lukas.
Baca juga : KPK Periksa Istri Dan Anak Lukas Enembe
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," bebernya.
Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa Yonater Karomba bersamaan dengan Yulce dan Astract. Namun, Yonater memilih mengganti hari pemeriksaan.
Baca juga : KPK Dalami Kemungkinan Lukas Enembe Mainkan Dana PON XX
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang kembali akan segera disampaikan pada yang bersangkutan," imbuh Ali.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya